yandex
Berita UmumBerita ViralTrendingVirus Corona

Aksi Demo 30 April 2020 Dibatalkan

Viralnesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan para buruh membatalkan Aksi Demo 30 April 2020. Rencananya demo besar akan dilakukan oleh para buruh dengan lolasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pembatasan Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020 tersebut karena pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi virus Corona.

Aksi Demo diadakan di Kemenko Perekonomian

“Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020 di dan Kemenko Perekonomian,” kata Said dalam keterangannya, kepada Realbola.

Maka dari itu, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi terhadap keputusan Presiden Joko Widodo, yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

Related Articles
Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020
Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020

Aksi Demo 30 April 2020 Pasca Pandemi Corona

“keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Corona covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona,” ujarnya.

Bahkan, Said mengatakan bahwa presiden Joko Widodo setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.

Aksi Demo 30 April 2020 Pembahasan Ulang Draft Ruu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

“Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Oleh karenanya, perlu pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, secara prinsip perjuangan organisasi pekerja dalam menuntut hak-hak buruh patut didukung dan diapresiasi. Hak-hak pekerja memang tidak boleh dikangkangi. Kepentingan kaum buruh harus dilindungi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.

Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020
Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020
Demo 30 April 2020 Polda Metro Jaya Memastikan Akan Melarang Unjuk Rasa

Polda Metro Jaya memastikan akan melarang unjuk rasa selama masa pandemi virus Covid-19, termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19 dan diperkuat dengan   penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Aksi Demo Pada Tanggal 30 April 2020 Dilarang Sama Sekali Apapun Yang Berkumpul Dengan Massa

Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.

“Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Humas Polri, Sabtu (19/4/2020).

“Setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak kepolisian,” tegas Yusri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button